ATR/BPN Ajak Warga Segera Ubah Sertifikat HGB Rumah Menjadi SHM Resmi

NASIONAL79 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan aset jangka panjang bagi masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan keuntungan karena pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Paparkan Lima Strategi Kunci

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi, khususnya di kawasan perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/05/2026).

Ia menjelaskan, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

Menurut Shamy Ardian, biaya layanan perubahan hak juga relatif ringan.

MENARIK DIBACA:  Masuk Deretan Artis Hebat Records, Maheswari Ara Bakal Rilis Lagu “Tentang Bahagia”

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” katanya.

ATR/BPN menilai perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset properti.

Selain memperkuat kepastian hukum, status SHM dinilai memberikan perlindungan lebih tinggi terhadap aset keluarga karena tidak memiliki batas waktu kepemilikan seperti HGB.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat karena tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak setelah menjadi SHM,” ujar Shamy Ardian.