Dapat Hibah Tanah Orang Tua Begini Cara Cepat Balik Nama Sertifikat Resmi

NASIONAL77 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur hibah dan balik nama sertifikat tanah dari orang tua kepada anak guna memastikan kepastian hukum kepemilikan aset.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kondisi tanah sebelum proses hibah dilakukan.

“Yang pertama pastikan tidak ada sengketa batas tanah, dan kedua tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dimulai, pemilik tanah wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen seperti sertifikat asli, KTP, dan foto geotagging.

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sengketa, sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan keluar, silakan menyelesaikan kewajiban penerimaan negara seperti BPHTB dan PBB tahun berjalan,” katanya.

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya, seluruh dokumen akan diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Ajak Warga Segera Ubah Sertifikat HGB Rumah Menjadi SHM Resmi

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk tahap balik nama sertifikat.

“Sesuai SOP, proses balik nama diselesaikan dalam lima hari kerja,” ujar Shamy Ardian.

Melalui penjelasan tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami prosedur administrasi pertanahan secara benar sehingga proses hibah dan peralihan hak tanah berjalan aman, tertib, dan memiliki kekuatan hukum.