JAKARTA, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Nusron Wahid) menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya menetapkan target luasan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang ditetapkan sebagai LP2B menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
Ia menekankan, kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayahnya sehingga memiliki peran penting dalam menentukan zonasi LP2B secara tepat.
Nusron juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap, khususnya terkait kewajiban pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU).
“Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, segera diproses agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, para kepala daerah se-Kalimantan Selatan turut menyampaikan berbagai usulan, mulai dari percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir dalam rakor tersebut, menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan mempercepat pembangunan wilayah.
“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama,” ujarnya.
Rakor turut dihadiri jajaran pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN serta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan.







