Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Senjata Nagari Lindungi Warisan Adat Turun-Temurun

Sosial74 Dilihat

LIMA PULUH KOTA, SINKAP.info — Sertifikat tanah ulayat kini menjadi benteng hukum bagi masyarakat adat di Sumatera Baratdalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, keberadaan sertifikat tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari potensi konflik maupun pemanfaatan berlebihan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengungkapkan masyarakat adat pernah menghadapi situasi sulit saat pandemi Covid-19. Tekanan ekonomi membuat sebagian warga menebangi hutan pinus di kawasan tanah ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan,” ujar Yosef Purnama, Kamis (14/05/2026).

MENARIK DIBACA:  Yayasan Dai Muda Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Tahfidz Quran

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat karena tanah ulayat merupakan warisan bersama yang harus dijaga keberlangsungannya.

Menurut Yosef, para ninik mamak bahkan terpaksa menempuh jalur hukum demi melindungi aset nagari dari kerusakan yang lebih luas.

“Kami menangis semua. Tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya.

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Nagari Sitapa tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat. Sebelumnya, masyarakat adat mengalami kendala dalam pembuktian subjek hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

MENARIK DIBACA:  Bupati Meranti Dikukuhkan Jadi Pengurus Apkasi, Fokus Investasi dan Hilirisasi Nasional

Kini, dengan adanya sertifikat tanah ulayat, masyarakat adat merasa memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset nagari.

“Dengan adanya sertifikat tanah ulayat ini, niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum,” ujar Yosef.

Bagi masyarakat adat di Nagari Sitapa, sertifikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan, melainkan simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus perlindungan atas warisan leluhur agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.