Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh

Surat Keputusan Perubahan No. 004/SK/Dirut/Red/XI/2019 Ditetapkan menjadi No.004/SK/Pimpru/VI/2021 tentang Kode Perilaku Perusahaan Pers.

PRINSIP-PRINSIP

SINKAP.info merupakan situs Portal Berita Online menyajikan Seputar Informasi Kritis, Akurat, dan Proporsional. Setiap Wartawan Sinkap.info harus menjaga nama baik Media Sinkap dan Profesi Wartawan dengan menjalankan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Untuk menjamin prinsip-prinsip diatas guna memenuhi hak konsumsi publik untuk memperoleh informasi, maka wartawan sinkap.info harus memegang teguh landasan kode etik Perusahaan PT Sinkap Media Khatulistiwa berasaskan pada nilai keadilan dan kebenaran yang dipublikasikan dengan mengedepankan karakter wartawan yang bermoral nilai pancasila, professional dalam kinerja, berintegritas, indepensi, dan tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Atas dasar itu insan pers sinkap.info wajib mematuhi dan menerapkan Kode Etik Wartawan sinkap.info dalam kehidupan Pers:

  1. Wartawan sinkap.info berkewajiban menggunakan Uniform dan ID Card Pengenal sebagai Juranlist media sinkap.info.
  2. Wartawan sinkap.info berkewajiban menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran sebagai tanggung jawab dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat
  3. Wartawan sinkap.info menghargai keanekaragaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghindari itikad buruk, kebencian, prasangka, sikap merendahkan, dan diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan.
  4. Wartawan sinkap.info berkewajiban menghormati dan menjaga privacy narasumber kecuali untuk kepentingan publik.
  5. Wartawan sinkap.info tidak menerima suap, penyalahgunaan profesi untuk pemerasan dan pemaksaan kehendak serta menghindari konflik kepentingan.
  6. Wartawan sinkap.info mengedepankan analisa kritis, menguji Akurasi data dan fakta secara berimbang sebelum melanjutkan hasil tulisan ke Redaksi
  7. Wartawan sinkap.info bertanggung jawab atas klarifikasi berita terhadap hak jawab dan hak koreksi narasumber
  8. Wartawan sinkap.info tidak membuat persepsi ambigu, menggiring opini publik, dan mencampuradukkan fakta dan opini.
  9. Wartawan sinkap.info dilarang mengutip isi berita, gambar, rekaman, video, tanpa mencantumkan sumber aslinya
  10. Wartawan sinkap.info tidak menyebarkan berita hoax, fitnah, ujaran kebencian dengan tujuan perselisihan dan perpecahan.

Ditetapkan di Selatpanjang
Pada tanggal 30 Juni 2021
      Pimpinan Perusahaan,

 

 

HAFIZUL AMIN RAMBE, AMK