Kado Kemerdekaan, ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

NASIONAL236 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Ketiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan disebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif diterapkan di 446 Kantah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian berkas ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai jadwal pengukuran bidang tanahnya.

MENARIK DIBACA:  Harga Batu Bara Dunia Ambruk, Kebijakan Ekspor Indonesia Picu Kekhawatiran Pasar Global Luas

Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama sertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan keseluruhan proses layanan tersebut dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, terukur, dan mudah diakses masyarakat.

Organisasi Berbasis Wilayah

Selain melakukan transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Program tersebut diwujudkan melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah. Dalam skema ini, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran ketiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Menteri Nusron: Pelayanan Publik Harus Berikan Kepastian

Nusron menegaskan transformasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Wamen ATR/BPN Ungkap Manfaat Besar Latsarmil Komcad bagi ASN Indonesia

Untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal PHPT Asnaedi sebagai bentuk penguatan komitmen dalam menjalankan transformasi layanan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” pungkas Nusron.

Acara peluncuran turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.