SEMARANG, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satunya melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026.
Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses balik nama sertipikat dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung dalam dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Kantah Kota Semarang Jadi Lokasi Uji Coba
Kantah Kota Semarang menjadi salah satu dari 17 Kantah yang akan mengikuti pilot project tahap pertama layanan Peralihan Hak 10 Hari. Pelaksanaan tahap awal tersebut dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 Kantah pada 24 September 2026 dan dilanjutkan secara bertahap ke Kantah lainnya.
Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.
Salah satunya Tulus Satriawan (53). Ia mengaku selama ini proses balik nama sertipikat yang dilakukan dengan persyaratan lengkap relatif cepat.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Menurut Tulus, pengalaman tersebut membuat dirinya optimistis layanan baru yang menetapkan target penyelesaian maksimal 10 hari dapat diterapkan dengan baik.
Masyarakat Butuh Kepastian Waktu
Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini tengah mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.
Ia menilai kecepatan pelayanan memang penting, tetapi kepastian waktu penyelesaian juga menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya target waktu yang jelas, pemohon dapat mengetahui perkiraan kapan proses administrasi pertanahan mereka selesai.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.
Transformasi layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
Kementerian ATR/BPN menargetkan penerapan layanan tersebut dapat terus diperluas setelah melalui tahap uji coba di sejumlah Kantah.







