Sindikat Cetak Uang Palsu di Kampus Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

HuKrim, NASIONAL1067 Dilihat

MAKASSAR, SINKAP.info – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sindikat ini, yang sudah beroperasi sejak tahun 2010, terungkap setelah 14 tahun beraksi, melibatkan 17 orang tersangka yang kini telah ditangkap.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan fasilitas kampus, tepatnya di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, untuk mencetak uang palsu.

“Modus mereka memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Hingga November 2024, sindikat ini telah mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta,” ungkap Irjen Yudhiawan dalam keterangan persnya, yang dilansir dari Kompas.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sulsel, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan cetak uang palsu dan sejumlah uang palsu siap edar. Selain itu, terungkap bahwa Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak Bank Indonesia untuk segera mengambil langkah preventif guna mencegah peredaran uang palsu yang lebih luas.

“Kami mendorong Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan upaya deteksi dini terhadap peredaran uang palsu yang semakin marak,” kata salah seorang anggota DPR.

Pihak UIN Alauddin Makassar hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan kampus dalam kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu tiga buronan yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Polisi berjanji akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa seluruh anggota jaringan yang terlibat akan segera ditangkap.

Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, yang dapat merugikan ekonomi negara dan masyarakat luas.