ATR/BPN Nonaktifkan Enam Pegawai Usai Kasus Dugaan Korupsi Kantah Serang Terungkap

HuKrim56 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dan memastikan institusinya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

MENARIK DIBACA:  Wamen ATR/BPN Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI atas Kenaikan Pagu Anggaran 2026

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Keenam pegawai itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” katanya.

Meski dinonaktifkan sementara, hak kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum.

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

MENARIK DIBACA:  Nusron Wahid Dorong Pemerataan Ekonomi melalui Restrukturisasi Distribusi Tanah yang Berkeadilan Nasional

Shamy Ardian memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.