Polda Sumut Berhasil Mengungkap Aktor dan Pelaku Pembunuhan Wartawan Marshal Harahap

HuKrim73 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Pelaku pembunuhan pemilik media online lassernewstoday Mara Salem Harahap berhasil diungkap Kapolda Sumatera utara. Kasus pengungkapan penembakan yang menghilangkan nyawa wartawan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat menggelar konferensi pers didampingi Pangdam 1 Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) sekira pukul 17.20 WIB.

Kapolda Sumut menyampaikan kepada awak media personil kepolisian daerah Sumatera utara bersama Kodam 1 Bukit Barisan berhasil mengungkap aktor dan pelaku pembunuh Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka inisial S (57) pemilik Ferrari Bar dan Resto warga jalan Seram bawah, kelurahan Banten kecamatan Siantar Barat. Tersangka kedua YFP (31) warga jalan Melati kelurahan Tanjung Tongah Siantar Martoba bekerja sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto dan inisial A yang merupakan anggota TNI aktif.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka YFP didampingi A. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.

Hasil penyelidikan telah memeriksa 56 orang saksi, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, tempat kerja lassernewstoday sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang, dari TKP 23 orang dan 5 orang saksi dari Ferrari bar dan resto.

“Tim kepolisian yang dibentuk Kapolda Sumut menelusuri mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa CCTV, ditetapkan 2 tersangka dari warga sipil dan A seorang TNI aktif,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Dikatakan Kapolda Sumut, peran orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penangkapan tersangka dengan dikumpulkan Barang Bukti berupa 1 unit mobil korban Datsun Go BK 1921WR, senjata tajam (parang), kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm aktif dan juga Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban dengan Nopol BK 6976 WAJ.

Diceritakan kronologi kasus pembunuhan Marshal Harahap berawal dari rasa sakit hati aktor pelaku S selaku pemilik tempat hiburan malam. Korban kerap memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan milik tersangka (Ferraribar.red) dan diduga korban meminta jatah 12 juta/bulan, 2 butir/hari dengan harga 200/butir.

Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus ditembak.

“Kalau begini orangnya cocok dibedil (ditembak) saja,” kata Irjen Pol. Panca menirukan perkataan S kepada pelaku Y dan A yang terlibat dalam rencana kasus penembakan.

Tersangka Y dan A dengan menggunakan motor pinjaman menuju k rumah korban di TKP. Diketahui korban belum pulang, Y dan A putar arah tepatnya di jalan pelaku melihat mobil korban hingga mengikuti arah korban dan mendahului sampai di TKP.

“Y dari arah depan bersama A lalu turun karena jalan tanjakan dan rusak saat mobil korban melambat, Y turun dan mengeluarkan tembakan menyasar kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki. Luka tembakan mengakibatkan pembuluh arteri pecah sehingga terjadi perdarahan. Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit,” beber Irjen Pol Panca.

“Senjata api sebagai barang bukti yang digunakan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus, Sambung Kapolda Panca, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen). Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 2 tersangka dan A (anggota TNI).

Dalam konferensi tersebut pelaku Y saat ditanya Kapolda mengaku telah melakukan tindakan pembunuhan tersebut, akan tetapi niatnya tidak ada untuk menghilangkan nyawa korban, akan tetapi hanya ingin memberi pelajaran shockterapi saja.

Hal yang sama dikatakan S sebagai otak pembunuhan berencana mengaku tidak untuk membunuh akan tetapi hanya memberi pelajaran saja. Dihadapan awak media inisial S meminta maaf kepada seluruh insan Pers, Dirinya siap menerima dan menjalani hukum yang sesuai dan berlaku di Indonesia.*

©SINKAP.info | Laporan: Hamdan N