JAKARTA, SINKAP.info — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas berharap Pengadilan Singapura dapat memutuskan sidang pendahuluan (committal hearing) ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, pada 25 Juni 2025 mendatang. Sidang ekstradisi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 23 hingga 25 Juni 2025.
“Pemeriksaan itu dimulai dari 23-25 Juni. Mudah-mudahan pada tanggal 25 sudah ada putusannya. Tapi itu belum final,” ujar Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Supratman menjelaskan, dalam persidangan akan dilakukan dua kali pemeriksaan sebelum hakim memberikan keputusan. Jika permohonan ekstradisi dikabulkan, hakim kemudian akan menanyakan sikap Paulus Tannos terkait upaya hukum banding atau apakah ia bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
“Kalau putusan tanggal 25 Juni menyatakan dikabulkan permohonan ekstradisi kita, maka akan ditanya dulu pada yang bersangkutan apakah dia menerima putusan atau tidak. Siapa tahu dia secara sukarela oke, kita terima dan tidak ada upaya hukum,” jelasnya.
Selain itu, Supratman memastikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung permohonan ekstradisi di Kejaksaan Singapura.
“Mudah-mudahan tanggal 25 Juni pemeriksaan sudah cukup dan langsung ada putusan. Kita bersyukur,” tambahnya.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos mulai digelar pada Senin (23/6/2025) di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang tersebut dipimpin oleh District Judge Luke Tan dan berlangsung selama tiga hari.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Mereka wajib menghadirkan bukti dan permintaan ekstradisi resmi dari Pemerintah Indonesia. Sementara itu, Paulus Tannos berhak mengajukan bukti untuk membantah permohonan ekstradisi.
“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada Indonesia untuk proses penuntutan,” kata Suryo.
Jika Pengadilan memutuskan Paulus Tannos dapat diekstradisi, dia akan tetap ditahan hingga penyerahan kepada Pemerintah Indonesia. Paulus Tannos juga diberi waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika tidak mengajukan banding, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).