TANGERANG, SINKAP.info – Mengurus sertifikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain dinilai lebih transparan, pengurusan langsung ke Kantor Pertanahan juga dianggap mampu menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan maupun biaya tambahan akibat penggunaan jasa calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurut Zakia, setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ia mendapat penjelasan mengenai syarat dan alur pelayanan secara jelas. Dokumen yang perlu dilengkapi pun dinilai sederhana, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Ia mengaku awalnya membayangkan proses pelayanan yang rumit dan berbelit. Namun, pengalaman yang diterima justru berbeda dari perkiraannya.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif,” katanya.
Dari konsultasi dengan petugas loket, Zakia mengaku memperoleh kejelasan terkait proses perbaikan data sertifikat hanya dengan mendatangi satu loket pelayanan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertifikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena tidak ingin menambah biaya melalui jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
Ia menambahkan, informasi mengenai tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran dijelaskan secara terbuka sehingga memudahkannya memahami proses pengurusan sertifikat.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pelayanan reguler pada hari kerja, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung.







