SP3 Catin Tebing Tinggi Diperkuat, 1.025 Calon Pengantin Sudah Jalani Tes Urine Tahun Ini

Tebing tinggi63 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info — Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendorong optimalisasi Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah stunting sejak sebelum pasangan memasuki jenjang pernikahan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Iman menjelaskan SP3 Catin memiliki peran penting dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi, serta memahami perawatan kehamilan yang sehat.

Menurutnya, persiapan kesehatan sebelum pernikahan menjadi bagian penting dalam memastikan ibu dan bayi berada dalam kondisi sehat sehingga dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan,” terang Iman.

Pemko Tebing Tinggi Miliki Payung Hukum

Iman mengatakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki landasan hukum untuk pelaksanaan program SP3 Catin melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum menikah.

“Kami juga berharap, masyarakat dapat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga,” harapnya.

MENARIK DIBACA:  Tutup MTQ Ke 53 Dan FSQ Ke 17, Pj. Wako Tebing Tinggi: Islam Mengenal Keindahan

Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting agar program tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat dalam upaya membangun keluarga yang sehat.

1.025 Catin Sudah Jalani Tes Urine

Dalam dialog yang sama, Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menghadirkan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat.

Menurut Rohim, sinergi antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK Tebing Tinggi telah menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2026.

“Melalui sinergi ini, sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin,” urainya.

Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine. Dari jumlah tersebut, 30 orang terindikasi positif dan selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut melalui asesmen serta pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan calon pengantin memiliki kesiapan kesehatan sebelum membangun kehidupan rumah tangga.

Ini Syarat Mengikuti SP3 Catin

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan mekanisme serta persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin.

Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat pengantar dari kantor lurah;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Pasfoto ukuran 2×3.

Sementara bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, persyaratannya meliputi surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.

MENARIK DIBACA:  Pengamanan Mudik Dimulai, Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026

Adapun bagi calon pengantin non-Muslim yang telah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, dokumen yang diperlukan berupa surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2×3.

“Jika catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2×3,” terang Dedi.

Kominfo Perkuat Sosialisasi Lewat Media Digital

Menutup dialog, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, memaparkan strategi komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program SP3 Catin.

Menurutnya, Dinas Kominfo memanfaatkan kombinasi media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi program tersebut secara lebih luas.

Kanal media sosial Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten yang komunikatif, visual, dan interaktif.

Ghazali mengatakan edukasi digital mengenai pencegahan stunting perlu dilakukan sejak dini, termasuk kepada pasangan yang akan memasuki jenjang pernikahan.

“Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, Dinas Kominfo ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah,” pungkasnya.

Melalui optimalisasi SP3 Catin dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap calon pengantin semakin memahami pentingnya kesiapan kesehatan sebelum menikah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terbentuknya keluarga sehat sekaligus mencegah risiko stunting sejak awal kehidupan keluarga.