KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Flyover SKA Riau Senilai Rp159 Miliar

HuKrim, NASIONAL832 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau. Proyek yang dilaksanakan pada 2018 ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YUN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GR, konsultan swasta yang terlibat dalam review Detail Engineering Design (DED); NR, kepala cabang PT Yodya Karya di Pekanbaru; serta dua direktur perusahaan swasta, ES dari PT SC dan TC dari PT SHJ.

“Tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini adalah YUN, GR, TC, ES, dan NR,” kata Asep dalam keterangannya.

Asep menjelaskan bahwa penetapan HPS sebesar Rp159 miliar oleh YUN dilakukan tanpa perhitungan rinci yang sesuai prosedur dan tanpa adanya perubahan desain. Hal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp60 miliar, berdasarkan penghitungan ahli konstruksi.

“Penyusunan HPS dilakukan tanpa perhitungan rinci dan tidak sesuai prosedur, meskipun nilai proyek ini cukup besar,” ungkap Asep.

Kasus ini juga mencuatkan polemik terkait pembayaran jasa konsultan. YUN diduga tidak membayarkan jasa konsultan PT Nusa Karya Dumpama yang menangani Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) untuk proyek flyover Simpang SKA dan Simpang Pasar Arengka, dengan nilai jasa mencapai Rp300 juta.

Perencanaan Amdalalin dimulai pada Januari 2018, namun hingga kini pembayaran untuk jasa konsultan tersebut belum direalisasikan.

Proyek flyover Simpang SKA dibiayai melalui anggaran APBD Riau Tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp159.637.665.000. PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO) ditunjuk sebagai pelaksana proyek, dengan PT Nusa Karya Dumpama sebagai konsultan lalu lintas.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.