Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali Setelah Perjuangan Panjang Lawan Mafia Tanah

HuKrim37 Dilihat

BANTUL, SINKAP.info – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian tersebut membawa rasa lega bagi Mbah Tupon dan keluarga setelah sempat dihantui kasus mafia tanah sejak April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (9/4/2026), disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul.

Momen tersebut menjadi penutup perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah.

“Kami dari tim kuasa hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari.

MENARIK DIBACA:  Sekjen ATR/BPN Buka Bakohumas 2026, Dorong Sertifikat Elektronik Lebih Masif Nasional

Suasana haru menyelimuti prosesi penyerahan. Mbah Tupon bersama sang istri tak kuasa menahan tangis dan langsung melakukan sujud syukur setelah kembali memegang sertipikat tanah mereka.

Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang atas tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mendukung penyelesaian sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

“Ini merupakan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Danantara Diresmikan dengan Investasi Negara Senilai Rp14.615 Triliun

Tri juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah dan menjaga dokumen pertanahan guna menghindari potensi sengketa.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran bantuan yang mencurigakan.

“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis, pelakunya banyak. Namun, semuanya telah diproses dan divonis bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Ini menjadi pembelajaran. Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor kepada penegak hukum jika mengalami atau mengetahui kasus serupa,” tegasnya.

Kasus Mbah Tupon menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan dapat ditindak, meski membutuhkan proses panjang, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.