Menteri Nusron Bongkar Perubahan Besar ATR/BPN, Pelayanan Rakyat Jadi Prioritas Utama

NASIONAL89 Dilihat

SURABAYA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik dengan menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Kantor Kanwil BPN Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” ujar Nusron.

Menurutnya, keberhasilan transformasi pelayanan publik bergantung pada tiga pilar utama, yakni penguatan organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ketiga aspek tersebut, kata Nusron, harus berjalan secara bersamaan agar pelayanan pertanahan dapat lebih efektif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Diambil Negara pada 2026

Dalam aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perubahan struktur Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Perubahan ini bertujuan agar setiap jajaran lebih memahami persoalan pertanahan di wilayah kerja masing-masing serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain penguatan organisasi, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan prinsip pelayanan first in, first out atau berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat sistem Pengukuran Terjadwal serta menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak dalam waktu maksimal 10 hari.

“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” ungkap Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan jajaran pejabat di lingkungan ATR/BPN agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, perubahan sistem pelayanan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur serta kepatuhan terhadap aturan.

MENARIK DIBACA:  Konsolidasi Tanah Berhasil, Lingkungan Asri dan Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Seluruh pegawai, lanjutnya, akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan manajemen risiko guna memperkuat tata kelola organisasi. Ia juga meminta para kepala kantor menghentikan praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegasnya.

Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN memiliki tujuan utama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesan Nusron.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, turut menyampaikan laporan mengenai progres dan capaian kinerja jajaran pertanahan di wilayah Jawa Timur.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.