PERINTIS 10 Hari Bakal Diperluas, ATR/BPN Targetkan Layanan Pertanahan Nasional Mulai 2027 Mendatang

NASIONAL58 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai tahap awal transformasi pelayanan pertanahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan layanan Peralihan Hak mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Menteri ATR Tegaskan LP2B Daerah Sawit Wajib Urus HGU Segera

Menurutnya, transformasi akan dilakukan secara bertahap. Setelah PERINTIS 10 Hari berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke layanan pendaftaran tanah pertama kali sehingga mencakup sekitar 80 persen layanan ATR/BPN.

Tahap berikutnya akan mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Dengan tahapan tersebut, seluruh layanan pertanahan ditargetkan dapat terakomodasi dalam transformasi pelayanan.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih diuji coba di 17 Kantah. Uji coba dimulai 17 Agustus 2026 dan akan diperluas menjadi 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026. Selanjutnya, pada Oktober 2026 ditargetkan diterapkan di 100 Kantah.

MENARIK DIBACA:  Panen Raya Bersama Prabowo, Menteri Nusron Ungkap Kunci Ketahanan Pangan Indonesia

Asnaedi menjelaskan, uji coba tersebut dilakukan untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum diterapkan secara lebih luas.

Kementerian ATR/BPN juga menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan tersebut terbit paling lambat akhir Desember 2026. Jika regulasi telah diterbitkan dan hasil uji coba dinilai sesuai, PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Asnaedi.