Tak Lagi Menunggu Lama, Sertipikasi Tanah Kini Punya Jadwal Pengukuran Maksimal Tujuh Hari

NASIONAL55 Dilihat

SLEMAN, SINKAP.info – Masyarakat kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan tanah mereka akan diukur dalam proses sertipikasi. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepastian tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat pertama kali mengurus sertipikat tanah di Kantah Kabupaten Sleman.

Sulis mengaku proses sertipikasi tanah yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dari yang dibayangkan. Ia bahkan sudah mendapatkan Peta Bidang Tanah (PBT) kurang dari 12 hari sejak proses pengurusan dimulai.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat pemberitahuan mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Pada 10 Agustus, Sulis mendapat informasi bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambilnya, ia baru mendatangi Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar Dimusnahkan

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.

Jadwal Pengukuran Maksimal Tujuh Hari

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan masuk hingga PBT diterbitkan ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Menurut Sulis, kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah karena pemohon dapat menyesuaikan waktu dengan agenda lainnya.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Warga Rasakan Perubahan Pelayanan

Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah.

Dewi mengatakan, sebelum adanya layanan Pengukuran Terjadwal, ia tidak mengetahui secara pasti kapan pengukuran dilakukan maupun siapa petugas yang akan melakukan pengukuran.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

MENARIK DIBACA:  UMRI Adakan Program Pengabdian Masyarakat untuk Pekerja Indonesia di Malaysia

Menurutnya, kepastian waktu membuat pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan menjadi lebih sederhana. Pemohon tidak lagi hanya menunggu informasi, tetapi sejak awal telah mengetahui jadwal layanan.

Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantor Pertanahan.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

Sudah Diterapkan di 446 Kantah

Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Bagi masyarakat, kepastian waktu bukan hanya menjadi perubahan dalam prosedur pelayanan. Layanan tersebut juga diharapkan membuat proses sertipikasi tanah lebih sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses.

Pengalaman Sulis dan Dewi menjadi gambaran bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu pelayanan.