ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029, Ini Rincian Programnya

NASIONAL85 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Sasar Tiga Kluster Rumah MBR

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup dalam Pelayanan Publik Nyata

Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi MBR menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Bagi pekerja sektor formal, pemohon harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang dibuktikan melalui dokumen penghasilan serta surat keterangan bahwa pemohon termasuk kategori MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, kepesertaan program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dorong Kepastian Hukum dan Akses Ekonomi

Sertipikasi tanah bagi MBR diharapkan tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan aset, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Menteri ATR/BPN Sampaikan Makna Kemerdekaan Lewat Karnaval HUT ke-80 RI

Dengan memiliki sertipikat, tanah dan rumah yang dimiliki masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat mendukung pemanfaatan aset secara lebih optimal.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepastian hukum atas tanah dan perumahan.

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.