Sertipikat Elektronik Tak Bisa Hilang, Data Tanah Aman Tersimpan di Brankas Digital ATR/BPN

NASIONAL54 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Masyarakat tidak perlu lagi khawatir sertipikat tanah rusak atau hilang secara fisik setelah beralih ke Sertipikat Elektronik. Dokumen tersebut tersimpan secara digital dalam brankas elektronik yang dapat diakses pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, penyimpanan digital memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pemegang hak dalam mengakses dokumen pertanahan.

“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (26/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Antusias Sambut LAMR

Brankas elektronik dilengkapi sejumlah fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Akses terhadap dokumen juga berada pada pemegang hak sehingga tidak dapat dialihkan tanpa otoritas pemilik tanah.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper selama masa penerapan layanan.

“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelas Asnaedi.

MENARIK DIBACA:  VinFast Tawarkan Langganan Baterai Hemat Rp113 Juta Semua Model Indonesia

Sementara bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali akan dilakukan melalui layanan alih media menjadi Sertipikat Elektronik sesuai prosedur.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk mengajukan alih media, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan setempat.