JAKARTA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan transformasi layanan pertanahan harus berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara luring dan daring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mengakses layanan pertanahan.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Pengukuran Terjadwal Ditargetkan Selesai 12 Hari
Salah satu fokus transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah Pengukuran Terjadwaldalam proses pendaftaran tanah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran sejak proses permohonan dilakukan. Waktu penyelesaiannya ditargetkan maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian masyarakat dalam menunggu jadwal pengukuran serta membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pada layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat dapat diselesaikan.
Butuh Komitmen BPN, IPPAT dan Pemda
Nusron menegaskan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk IPPAT dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kesamaan visi dan komitmen menjadi kunci agar transformasi pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegas Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.







