PT Inalum Dituding Tak Transparan, Peserta Pertanyakan Hasil Assessment dan Mekanisme Seleksi Jabatan

NASIONAL25 Dilihat

TEBINGTINGGI, SINKAP.info – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diduga tidak transparan dalam proses assessment pemenuhan jabatan Level BOD-3 tahun 2024. Sejumlah peserta mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman pengisian jabatan di lingkungan MIND ID.

Persoalan tersebut mencuat setelah PT Inalum menerbitkan laporan internal bernomor IIHS-069/2024 tertanggal 17 Oktober 2024. Dalam pengumuman itu, sebanyak 11 peserta dinyatakan memenuhi klasifikasi jabatan sesuai dengan ketentuan MIND ID dari total 15 jabatan yang tersedia.

Berdasarkan pedoman yang menjadi acuan, peserta yang dapat mengikuti seleksi promosi ke level jabatan lebih tinggi merupakan pegawai dengan pemetaan talenta High Potential dan Promotable, dengan nilai rata-rata maksimal 2,67.

Namun, sejumlah peserta yang telah memenuhi standar kelulusan pada tahapan pemenuhan jabatan tersebut mengaku keberatan terhadap hasil yang ditetapkan PT Inalum melalui Group Human Capital.

Mereka menilai, keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab ketentuan dalam pedoman pengisian jabatan yang berlaku di lingkungan MIND ID.

“Kami sudah meminta penjelasan atas ketidakadilan ini kepada pimpinan PT Inalum terkait kewenangan dalam assessment. Melalui email sudah, bertemu langsung juga sudah, namun jawabannya hingga saat ini masih mengambang,” ujar salah seorang peserta kepada wartawan.

Selain mempertanyakan hasil assessment, salah seorang peserta juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi. Ia menyoroti keikutsertaan karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak dalam assessment untuk jenjang Managerial Staff.

MENARIK DIBACA:  Huawei Cloud Luncurkan Token AI Asia Pasifik, Akses Teknologi Canggih Kini Lebih Mudah

Menurutnya, peserta yang mengikuti seleksi untuk jenjang tersebut semestinya merupakan karyawan tetap pada golongan tertentu dan telah memiliki masa kerja sekitar tiga hingga lima tahun.

“Namun, ada peserta yang mengikuti assessment untuk menjadi Managerial Staff berstatus karyawan tidak tetap atau kontrak dengan masa kerja sekitar satu tahun. Kami mempertanyakan dasar dan aturan yang digunakan,” katanya.

Peserta tersebut menilai kondisi itu perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses seleksi dan pengembangan karier karyawan.

Media ini kemudian menghubungi Kepala Group Human Capital PT Inalum, Kusnandar D. Sartono, untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah pertanyaan terkait persyaratan kelulusan assessment dan mekanisme pengisian jabatan.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah peserta yang memenuhi syarat kelulusan assessment secara otomatis berhak mengikuti tahapan berikutnya, serta apakah terdapat aturan yang memungkinkan karyawan yang belum berstatus tetap mengikuti assessment untuk jenjang Managerial Staff.

Selain itu, media ini juga meminta penjelasan terkait dugaan adanya pembatasan usia dalam jenjang karier serta mekanisme pemanggilan peserta untuk mengikuti UKK tahap kedua.

Pasalnya, peserta mempertanyakan alasan peserta yang dinilai belum memenuhi kriteria justru dipanggil mengikuti UKK kedua, sementara peserta yang dinyatakan memenuhi nilai sesuai ketentuan tidak dipanggil pada tahapan tersebut.

Pada 15 Juli 2026 pukul 13.47 WIB, Kusnandar melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan perjalanan.

MENARIK DIBACA:  Rupiah Diprediksi Melemah Dampak Pengaruh Sentimen Tarif Trump

“Selamat siang, mohon maaf kami sudah boarding, nanti setelah landing kami respon,” tulisnya.

Pada hari berikutnya, Kusnandar menyampaikan bahwa konfirmasi terkait pertanyaan tersebut sebaiknya disampaikan melalui sekretaris perusahaan atau Corporate Secretary sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan.

Media ini juga menghubungi Kepala Divisi Strategis Human Capital PT Inalum, Hendry Mardiayansah. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kusnandar dan akan memberikan jawaban setelah memiliki waktu.

“Iya bang, kami, saya dan Pak Kusnandar baru landing. Kami siapkan dulu konfirmasinya ya,” ujar Hendry melalui WhatsApp pada 15 Juli 2026 pukul 15.22 WIB.

Saat kembali dikonfirmasi, Hendry menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut sedang dikoordinasikan melalui bagian Humas sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan.

“Selamat siang, maaf baru balas. Untuk konfirmasi ini sedang dikoordinasikan melalui Humas sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan dan nanti ada yang menghubungi dari Humas,” kata Hendry.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun Corporate Secretary PT Inalum belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan media ini mengenai mekanisme assessment, persyaratan peserta, serta proses pemanggilan peserta pada tahapan UKK kedua.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Inalum dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.