ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Urus Sertifikat Tanah Kini Dijamin Maksimal 12 Hari

NASIONAL82 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Kebijakan itu diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron, sistem baru tersebut dirancang agar pelayanan pengukuran bidang tanah menjadi lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujarnya.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

MENARIK DIBACA:  VinFast Luncurkan Sewa Mobil Listrik Murah, Peluang Baru Driver Transportasi Online Asia Tenggara

Dengan skema tersebut, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi paling lama 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah waktu pelayanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan masyarakat atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.

Rapat tersebut diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Memberi Kepastian Masyarakat

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta pengaturan jadwal pelayanan.

Ia menjelaskan penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menilai sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan. Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pengukuran bidang tanah di seluruh Indonesia.