Pemkab Meranti Ungkap Progres Tindak Lanjut Temuan BPK PUPR, Begini Perkembangan Terbarunya Sekarang

SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., mengatakan Bupati Kepulauan Meranti telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, pemerintah daerah melalui Inspektorat bersama perangkat daerah terkait terus melakukan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan BPK,” kata Yusran, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang berkembang mengenai nilai temuan pada Dinas PUPR perlu dipahami secara utuh. Nilai yang tercantum dalam LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan pada saat proses audit berlangsung dan bukan mencerminkan kondisi terkini setelah dilakukan tindak lanjut.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pemerintah daerah, sekitar 26,3 persen dari total nilai temuan pada Dinas PUPR telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme sesuai rekomendasi BPK.

MENARIK DIBACA:  Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Kepulauan Meranti

“Setiap bulannya, para pihak terkait terus diingatkan untuk menindaklanjuti. Progresnya terus berjalan dan terus disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Yusran menambahkan, progres penyelesaian tersebut akan terus meningkat seiring pemenuhan kewajiban oleh pihak-pihak terkait, termasuk penyedia jasa maupun perusahaan yang masih memiliki kewajiban berdasarkan rekomendasi BPK.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya, juga terus melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala guna memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa istilah kelebihan pembayaran dalam hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta menunjukkan pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan.

Menurutnya, dalam pemeriksaan proyek konstruksi, kelebihan pembayaran dapat terjadi akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu, maupun spesifikasi teknis terhadap kontrak. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyelesaian melalui mekanisme lain sesuai peraturan.

Selain melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi, pemerintah daerah juga telah mengambil sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan kepada perangkat daerah, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Pemkab juga telah mengambil langkah-langkah perbaikan melalui peningkatan pengawasan internal, pembinaan kepada perangkat daerah, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  BERAZAM Prioritaskan Infrastruktur untuk Kawasan Sentra Pangan

Yusran mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan BPK sebagai bagian dari sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara. Seluruh rekomendasi akan terus diselesaikan secara bertahap dan perkembangan tindak lanjutnya akan dilaporkan kepada BPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara menyeluruh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait perbedaan antara nilai temuan saat audit dengan progres tindak lanjut yang masih berjalan.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk memahami informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara utuh. Harus diperhatikan perbedaan antara nilai temuan pada saat pemeriksaan dan progres tindak lanjut yang terus berjalan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Yusran menambahkan, apabila masyarakat atau pihak lain membutuhkan data yang lebih rinci mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, pemerintah daerah mempersilakan mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Untuk data rinci per pihak, silakan ajukan melalui mekanisme PPID agar informasi yang diberikan berasal dari data resmi, lengkap, dan telah diverifikasi,” pungkasnya.