Bupati Meranti Desak DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Demi Masa Depan Daerah Kepulauan Indonesia

PILIHAN48 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, Asmar menegaskan bahwa karakteristik wilayah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Kabupaten Kepulauan Meranti jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.

Audiensi itu turut dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin, Staf Ahli Bupati Randolph, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di hadapan Pansus, Asmar memaparkan kondisi Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Kabupaten tersebut memiliki 12 pulau kecil, terdiri atas lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, berstatus Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Menurut Asmar, kondisi geografis tersebut membuat aktivitas masyarakat sangat bergantung pada transportasi laut sehingga berdampak pada tingginya biaya logistik, mahalnya pembangunan infrastruktur, terbatasnya akses terhadap pelayanan dasar, serta rendahnya kesempatan kerja.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni mencapai 20,51 persen pada 2025. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.

MENARIK DIBACA:  Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Indonesia Inspirational Women Award (IIWA) 2023

Asmar menjelaskan, kondisi fiskal daerah juga menghadapi tantangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang periode 2022–2026, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar.

Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.

“Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, turut menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi daerah kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, telekomunikasi, serta tingginya biaya kebutuhan pokok akibat kondisi geografis.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Ikuti Pertemuan Sosek Malindo di Malaysia

Karena itu, Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kepulauan Meranti dapat ditetapkan secara resmi sebagai daerah kepulauan dalam RUU tersebut sehingga pembangunan wilayah perbatasan dan kawasan 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyatakan bahwa pembentukan pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.

Menurutnya, seluruh masukan dari pemerintah daerah, mulai dari persoalan konektivitas, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, pelayanan dasar, hingga kebutuhan formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan, akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan.