BUTON, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian warisan masyarakat adat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Komitmen itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk memilih tahapan perlindungan tanah ulayat. Masyarakat dapat berhenti pada tahap pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Menurutnya, pilihan tersebut sepenuhnya disesuaikan dengan kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa mekanisme yang sesuai.
Selain memberikan kepastian hukum, HPL juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara produktif sesuai kesepakatan bersama dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Dalam kegiatan itu, peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat agar tetap terjaga keberadaannya.
Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai bentuk sinergi dalam mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat.







