JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengetahui tarif resmi layanan pertanahan sebelum mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting guna mewujudkan pelayanan yang transparan sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai biaya yang harus dibayarkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat formula perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.
“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur tarif layanan utama, peraturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Di dalam PP tersebut juga diatur terkait kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.
Ia menegaskan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui estimasi biaya layanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung perkiraan biaya secara mandiri sebelum mengajukan permohonan layanan.
Achmad mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran informasi resmi tersebut sebelum datang ke Kantor Pertanahan agar memperoleh informasi yang benar serta terhindar dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.







