Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Dugaan Korupsi Program MBG Fantastis Terungkap

HuKrim64 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN, SS sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digiring menuju mobil tahanan secara terpisah dengan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media.

MENARIK DIBACA:  Diduga Impor Barang Lartas KM Jaya Mulia Ditahan Bea Cukai

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga ketiga tersangka melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” kata Syarief.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran sehingga terjadi pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan serta adanya dugaan mark-up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

MENARIK DIBACA:  Waspada Jambret di Selatpanjang, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Meranti

Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut pencopotan tersebut berkaitan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) serta tata kelola lembaga, termasuk pengawasan kualitas makanan dalam program MBG.

Selain mencopot Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.