Nusron Wahid Ingatkan Bahaya Sengketa Tanah, Warga Diminta Segera Pasang Patok

Sosial54 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memasang tanda batas atau patok tanah guna mencegah sengketa dengan tetangga. Langkah sederhana tersebut dinilai efektif menjaga kepastian batas kepemilikan tanah sekaligus menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sengketa tanah sering kali bermula dari tidak adanya batas lahan yang jelas. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan pemasangan patok sebagai tanda batas resmi tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

MENARIK DIBACA:  Program Unggulan PKH dan KJS, Mensos Juliari: Akan Pelajari Program di Kemsos

Menurut Nusron, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas lahan dapat disepakati bersama. Cara tersebut dinilai mampu meminimalisasi potensi perselisihan antarpemilik tanah.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Ia menilai pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.

MENARIK DIBACA:  Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Pembukaan RDN Digital Terintegrasi Aman Praktis Nasional

ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN menilai kejelasan batas tanah semakin penting di tengah meningkatnya nilai tanah dan padatnya kawasan permukiman. Keberadaan patok tidak hanya menjaga hak kepemilikan tanah, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antarwarga di lingkungan sekitar.