JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila kehilangan sertipikat tanah. Dokumen yang hilang tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh dokumen pengganti dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan nasional.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait tanah yang dimohonkan.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera mengurusnya melalui jalur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang serta pentingnya menjaga keamanan dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah.







