ACEH TAMIANG, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, rampung pada akhir Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nusron, percepatan penerbitan sertipikat pengganti menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mengembalikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi Sumatera pada 2025.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.
Sebagai bentuk komitmen percepatan pemulihan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang menjadi korban bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat segera kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan, pemulihan sertipikat tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa pertanahan yang dapat muncul setelah bencana.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik guna meningkatkan keamanan data pertanahan.
Menurut Nusron, sistem digital memungkinkan data hak atas tanah tetap tersimpan dengan aman meskipun dokumen fisik hilang akibat bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai pemulihan sertipikat merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi perlindungan hukum sekaligus aset penting yang mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Selain percepatan penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Koordinasi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana, sehingga pemulihan kehidupan masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
Dalam kunjungan kerja itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.







