JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut akan menjadi acuan dalam memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Penyerahan kajian berlangsung dalam Dialog Rekomendasi Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujarnya.
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia mengatakan, hasil kajian beserta rekomendasinya akan menjadi masukan penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat penanganan konflik agraria, baik melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, maupun penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling beririsan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.
Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria yang lebih adil, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.







