JAKARTA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumennya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen wakaf tidak lagi tersedia karena terdapat prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertipikat wakaf.
Nusron mengatakan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.







