BANDA ACEH, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Ajakan itu disampaikan Nusron saat bersilaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan untuk mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf.
“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki sebanyak 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah memiliki sertipikat.
Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Nusron menilai masih terdapat banyak aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf sehingga belum memasuki proses sertipikasi.
Karena itu, ia meminta jajaran BPN di Aceh bersama organisasi-organisasi keagamaan terus memperkuat sinergi agar seluruh aset wakaf dapat didata dan memperoleh kepastian hukum.
“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat dari berbagai potensi persoalan hukum, termasuk ketika suatu kawasan terdampak proyek pembangunan.
Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan dan dapat diwariskan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan kepada masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan di daerah.
Kunjungan kerja Menteri Nusron ke Provinsi Aceh turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi.







