JAKARTA, SINKAP.info – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu dalam mengambil keputusan di lapangan. Hal ini disampaikan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara virtual, Selasa (26/05/2026).
Webinar tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, merespons putusan MK yang memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara.
“Kita harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu takut, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” tegas Dalu Agung Darmawan di hadapan lebih dari 700 peserta webinar.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”, yang memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa putusan ini bukanlah “cek kosong” untuk bertindak sembrono. Ia mewanti-wanti agar jajarannya tidak menyalahgunakan pemahaman hukum ini sebagai tameng atas penyalahgunaan wewenang.
“Putusan ini memberikan ruang positif, bukan legitimasi bagi praktik menyimpang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini melindungi praktik mafia atau pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dalu Agung menambahkan, pelayanan publik dan program strategis nasional (PSN) tidak boleh mandek hanya karena sindrom takut dalam mengambil keputusan. Kuncinya, menurut Sekjen, tetap terletak pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi.
Dalam webinar yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo; pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
“Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik dan tertib administrasi. Semoga ini menjadi momentum untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Dalu Agung.







