Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo, Ini Syarat Lengkap yang Wajib Dipenuhi

NASIONAL22 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa maupun kelurahan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian data yuridis dalam proses penetapan hak.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana Banjir Demi Perlindungan Masyarakat

Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kondisi tertentu, apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, yang didukung kesaksian pihak terpercaya.

Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.

Setelah seluruh tahapan penelitian data fisik dan yuridis selesai, Kantah akan mencatatkan data tersebut dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.

MENARIK DIBACA:  GSM Resmi Luncurkan Green SM Platform, Buka Peluang Cuan dan Mobilitas Ramah Lingkungan Asia Tenggara

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan, masyarakat dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah juga dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan melalui WhatsApp dan aplikasi digital. Selain itu, Kantor Pertanahan telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat secara mandiri agar proses berjalan lebih mudah dan cepat.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.