Kementerian ATR/BPN Ungkap Syarat dan Prosedur Pemisahan Sertipikat Tanah, Simak Panduan Lengkapnya Sekarang

NASIONAL39 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertipikat tersebut.

Pemisahan bidang tanah umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertipikat. Dalam proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut akan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Evaluasi SHM di TN Tesso Nilo, Dukung Reforestasi Nasional

Ketentuan mengenai layanan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun dokumen pada bidang tanah induk akan diberi catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas sesuai hasil pengukuran.

Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli apabila tanah dipisahkan untuk keperluan transaksi, surat hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan penyelesaian harta akibat perceraian.

MENARIK DIBACA:  Menteri ATR/BPN Ajak Sertipikasi Tanah Wakaf Lindungi Aset Umat Indonesia

Setelah seluruh dokumen diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui estimasi biaya layanan pemisahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu Layanan dan Info Layanan, pengguna dapat memilih jenis layanan pemisahan, menentukan lokasi tanah, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, kemudian memperoleh simulasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan sesuai kebutuhan.