ATR/BPN, KPK, dan Sulteng Bersatu Selamatkan Aset Daerah Bernilai Besar

NASIONAL27 Dilihat

PALU, SINKAP.info Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakat memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin cepat, pasti, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng.

Menurutnya, transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, tetapi juga memperkuat sektor ekonomi daerah melalui pengelolaan aset dan administrasi pertanahan yang lebih tertib.

Dedi menjelaskan, pelayanan publik yang baik harus memberikan dampak lanjutan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi hal penting agar aset tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan potensi kerugian.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Urus Sertifikat Tanah Kini Dijamin Maksimal 12 Hari

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” jelasnya.

Dalam kerja sama tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga turut berperan sesuai kewenangannya. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa KPK memiliki peran dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sedangkan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menyepakati penguatan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Dalam implementasinya, terdapat sembilan program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri.

MENARIK DIBACA:  Wamen Ossy Sidak Kantah Semarang, Tegas Larang Penundaan Berkas Layanan Pertanahan

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan komitmennya bersama para bupati dan wali kota untuk mendukung pelaksanaan program kerja sama tersebut, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” kata Anwar.

Ia menilai tertib administrasi pertanahan memiliki dampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran Kantor Pertanahan.

“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkasnya.

Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur Sulteng dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulteng Novalina.