LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan kompetensi. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Level 1 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Rencana tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu, Zaid Harahap, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di halaman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Senin (3/8).
Menurut Zaid, pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi PBJ Level 1 akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga ASN yang belum memiliki sertifikasi kompetensi PBJ Level 1.
Zaid menegaskan, pengembangan kompetensi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur agar mampu menjawab tantangan pekerjaan dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
“Pengembangan kompetensi merupakan hal yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil. Tuntutan pekerjaan dan perubahan lingkungan strategis mengharuskan kita untuk terus meningkatkan kemampuan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk menjadikan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Zaid juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan serta uji sertifikasi dengan sungguh-sungguh sehingga mampu memperoleh kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, sertifikat kompetensi PBJ bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bukti kemampuan aparatur sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
“Manfaat sertifikat ini bukan hanya sekadar piagam. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti kompetensi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugasnya serta membantu menjaga integritas dan reputasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kompetensi yang memadai akan mendukung ASN dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.







