MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp52 juta kepada dua ahli waris peserta.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, S.M., M.M., saat menerima kunjungan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026).
Selain penyerahan santunan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Muzamil bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadli Maulana, sebagai langkah strategis memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H., Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhar Syarif, Kepala Bappeda Dr. Abu Hanifah, serta sejumlah kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muzamil menyampaikan bahwa santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja yang mengalami musibah.
“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan hidup, menjadi modal usaha, serta mendukung masa depan anak-anak mereka,” ujar Muzamil.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini masih berada di angka 21,97 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi bersama, meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
“Mohon maaf kalau belum bisa didukung secara maksimal melalui APBD karena kondisi fiskal daerah saat ini semakin sulit,” ungkapnya.
Muzamil menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah dipengaruhi oleh perubahan skema penerimaan melalui kebijakan opsen pajak. Selain itu, karakteristik Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dan bukan kawasan industri turut memengaruhi potensi pendapatan asli daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunjukkan komitmen melalui berbagai kebijakan perlindungan pekerja rentan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021, sebanyak 5.005 tenaga kerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai akan terus mencari solusi pembiayaan agar cakupan kepesertaan dapat diperluas hingga menjangkau lebih banyak pekerja rentan.
Selain dukungan anggaran, pemerintah daerah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja terkait pentingnya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat Jamsostek secara utuh. Karena itu, sosialisasi harus terus diperkuat agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan,” tegas Muzamil.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti akan melakukan intervensi secara bertahap hingga tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, perangkat RT/RW, serta mendorong aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, termasuk perangkat desa dan PPPK paruh waktu, agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh badan usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi usulan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mendukung perluasan kepesertaan, Muzamil mengatakan hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, dukungan CSR tentu sangat dibutuhkan. Namun CSR juga diperlukan untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah. Kami akan mencari formulasi terbaik agar keduanya dapat berjalan seimbang,” pungkasnya.
Melalui penguatan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap perlindungan sosial bagi pekerja semakin luas dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.







