JAKARTA, SINKAP.info — Transformasi digital layanan pertanahan melalui integrasi Sertifikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai memperkuat keamanan serta akurasi dalam setiap transaksi pertanahan di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menyebut sistem ini menghadirkan mekanisme verifikasi berlapis yang membuat proses jual beli tanah menjadi lebih transparan, akurat, dan minim risiko manipulasi data.
Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa setiap transaksi kini wajib melalui pemindaian kode batang (barcode) pada Sertipikat Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“PPAT wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik. Sistem kemudian mengeluarkan secret code yang hanya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).
Kode tersebut atau e-code akan muncul setelah proses pemindaian dan menjadi bagian penting dalam proses validasi data. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah dan kepemilikan, guna memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan data elektronik. Mekanisme ini dinilai mampu menutup celah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi pertanahan.
Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, sistem ini merupakan langkah penguatan keamanan sekaligus peningkatan akuntabilitas layanan pertanahan berbasis digital.
“PPAT harus memastikan kesesuaian data digital dan fisik. Ini benar-benar untuk mempermudah dan melindungi masyarakat,” katanya.
Dengan integrasi ini, ATR/BPN berharap layanan pertanahan menjadi lebih modern, transparan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital pertanahan nasional.







