BANGGAI, Sinkap.info – Salah satu dari tugas Panitia Pemeriksa Barang yaitu menguji, meneliti dan mencocokkan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Pada hakikatnya tujuan panitia pemeriksa barang berupaya agar pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, dan kesepakatan lainnya.
Lain halnya yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai, ditengah pandemic Covid-19 salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai panitia pemeriksa barang disalah satu dinas mengungkapkan kepada media ini bahwa dirinya dipaksa oleh Herwin yatim selaku Bupati Banggai untuk menandatangani dokumen hasil pemeriksaan barang yang dirinya tidak pernah lihat fisik dari barang tersebut.
Dirinya mengungkapkan kejadian ini terjadi di rumah jabatan bupati pada malam hari, dimana dirinya diundang untuk hadir menandatangani dokumen tersebut, “kami ada beberapa orang dan dipaksa menandatangani, tapi saya menolaknya karena barang tersebut tidak saya lihat” ungkap abdi negara kepada Sinkap.info, Senin (27/4).
Tak tanggung-tanggung, menurut abdi negara yang melaksanakan tugasnya menerangkan, Diduga uang negara yang dipaksakan untuk ditandatangani oleh Bupati Banggai dan salah satu tim suksesnya Sahabat HY bernama Iksan Lasima kepada dirinya sejumlah 750 juta, uang tersebut adalah dana SLRT (system layanan Rujukan terpadu) yang anggarannya di tahun 2020 ini berjumlah 1 milyar.
“Kejadian itu, saya bersedia jika diminta kesaksiannya untuk ditindak lanjuti aparat hukum atas masalah pemaksaan tanda tangan dokumen yang terindikasi korupsi,” pungkasnya mengakhiri.*
SINKAP.info | Laporan: SI01 | Editor: Mf
Komentar