BANGGAI, Sinkap.info – Ditengah pandemi virus Covid-19, tidak menyurutkan keinginan Herwin Yatim Bupati Banggai untuk mengusulkan pemecatan puluhan SDM PKH ke Kementerian Sosial, bahkan beredar rekaman suara bahwa dirinya akan menggunakan jalur khusus untuk secepatnya memecat para SDM PKH tersebut, karna dinilai terlibat dugaan kasus politik praktis dengan melakukan kerja sama dalam bentuk kontrak politik kepada salah satu Bakal Calon peserta Pilkada Banggai 2020.
Diketahui bersama, bahwa Herwin Yatim dan Mentri sosial merupakan satu partai yang sama sehingga pada rekaman suara yang tersebar dirinya menyatakan akan menggunakan jalur khusus untuk memecat SDM PKH yang dinilainya tidak seirama lagi.
Berdasarkan informasi dari salah seorang SDM PKH yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa benar sebelumnya telah ada pertemuan diruang rapat khusus antara Bupati dan beberapa SDM, dalam pertemuan itu Bupati menyampaikan akan ada pemecatan bagi SDM PKH.
“Pada pertemuan itu Bupati marah-marah sampai menyebut kurang ajar pada salah satu SDM PKH dan menyampaikan akan ada yang dipecat pakai jalur khusus,” bebernya kepada Sinkap.info, Minggu (26/4).
Pada kesempatan itu, sambungnya, Herwin Yatim juga menginstruksikan agar menahan honor transportasi bulanan seluruh SDM PKH sampai dengan bulan september nanti, sehingga sampai saat ini para SDM PKH tersebut sejak januari belum menerima hak mereka.
Diduga, beberapa SDM PKH yang dituduh oleh Herwin Yatim telah melakukan kontrak politik membantah tuduhan itu, menurut mereka justru Herwin Yatim yang pernah menyuruh mereka untuk menyampaikan salam HY2P ke masyarakat PKH.
“Sampaikan salam HY2P untuk masyarakat mu disana, itu pesannya dan jelas bahwa itu perintah politik.” ungkap salah satu narasumber kepada media ini.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial kabupaten Banggai Syaifuddin Muid, SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, saat ini Dinas Sosial telah mengambil langkah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Ada puluhan SDM PKH yang dinilainya melanggar kode etik dan mereka membuat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Langkah pembinaan ini telah sesuai dengan permensos no 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Saya berharap para SDM PKH bisa kembali bekerja se profesional mungkin sehingga bisa ikut membantu negara yang saat ini tengah dilanda cobaan virus corona/covid -19,” pungkasnya.*
SINKAP.info | Editor: MKh
Komentar