BANGGAI, Sinkap.info – Penyegelan tempat hiburan malam oleh Polres Banggai mendapat apresiasi dari gugus tugas covid-19 kabupaten Banggai, pasalnya tempat hiburan malam yang bertempat di hotel Estrella kerap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Juru bicara Gugus tugas Covid-19 Nurmasita Datu Adam menjelaskan bahwa operasi tempat hiburan malam D’Club melanggar jam malam yang telah ditentukan, harusnya tempat-tempat hiburan yaitu batas beroperasi jam 20.00.
“Saya selaku Jubir tim gugus tugas mengapresiasi langkah yang diambil oleh polres Banggai, sebab memang ada pelanggaran protokol covid seperti waktu beroperasi yang telah ditentukan,” ujarnya kepada media ini, Kamis (17/06).
Diketahui sebanyak 959 botol minuman keras bermerek disita jajaran Satreskrim Polres Banggai di tempat hiburan D’Club estrella pada Sabtu malam (12/6). Tempat hiburan malam D’Club Estrella yang berlokasi di Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan itu diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin edar.
©SINKAP.info | Editor: SF