Suasana Covid-19, Herwin Yatim Ajukan Mutasi Pejabat

Banggai37 Dilihat

BANGGAI, SINKAP.info – Beredarnya surat pertanggal 8 juni 2020 dengan nomor  800/744/BKSDM, perihal permohonan persetujuan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai, yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Tengah dengan tembusan surat Dirjen Otda Mendagri, KASN, Bawaslu dan KP, sontak  mendapat perhatian  publik.

Pasalnya, belum hilang diingatan publik atas pelantikan atau rotasi pejabat eselon III yang dikemudian harinya pelantikan tersebut dibatalkan sebab dinilai Bupati Banggai telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.

Mantan ketua GM FKPPI kabupaten Banggai, Jefri Tuela pada awak media ikut menanggapi  surat tersebut, dirinya menilai bahwa usulan mutasi pejabat  ini dinilainya syarat dengan kepentingan politik, sehingga dirinya berharap baik Gubernur Sulawesi Tengah dan Mendagri baiknya menolak usulan itu.

“Mutasi  itukan jelas dilarang dalam UU pemilu, dan dibolehkan kecuali untuk mengisi kekosongan dan usulan itu tidak relevan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Disamping itu, dirinya meminta agar Herwin Yatim tunduk pada UU Pemilu dan sudahi polemik ditengah masyarakat apalagi soal mutasi-mutasi pejabat, seharusnya Bupati fokus pada stabilitas keuangan daerah yang dinilainya sedang carut marut, apalagi daerah tengah menghadapi pandemi covid 19.

Kepala dinas sosial Syaifuddin Muid saat dimintai keterangan terkait surat bahwa dirinya merupakan salah satu dari 5 nama yang diusulkan dimutasi oleh Herwin yatim, menurutnya  itu menjadi kewenangan pimpinan daerah atau dalam hal ini Bupati Banggai selaku pembina kepegawaian, dirinya sebagai bawahan apapun yang menjadi keputusan pimpinan dirinya akan menerima.

Walaupun dirinya dikenal dekat dengan Herwin yatim bahkan menjadi pejabat yang dinilai dekat dan sejak herwin yatim masih menjabat wakil bupati, namun baginya hai itu bukanlah menjadi suatu jaminan bahwa dirinya kemudian tidak akan diusulkan oleh herwin yatim untuk tidak dimutasi.

Saat dimintai tanggapannya soal larangan mutasi pejabat yang diatur dalam UU Pemilu, Syaifuddin Muid yang juga merupakan praktisi hukum jebolan Universitas Hasanudin Makassar. Dirinya kemudian memberi penjelasan bahwa jika hal ini dikaitkan pada UU pemilu, maka tidak seharusnya ada mutasi atau pergantian pejabat lagi. namun kembali lagi dirinya tetap akan menerima jika surat usulan tersebut di setujui oleh mendagri.

Saat ditanya soal issu politik praktis, dirinya  membenarkan akhir-akhir ini santer dirinya dikaitkan dengan pelanggaran politik praktis, padahal menurutnya itu adalah sebuah fitnah yang menyerang pribadi.

“itu fitnah dan menyerang martabat saya, saya adalah abdi negara bukan pengurus partai” terangnya.

Sementara itu Humas Teman Om Puad (TOP) Syarifudin lane, menanggapi usulan mutasi/ pergantian pejabat yaitu kadis sosial, menurutnya dalam suasana covid-19 dan suasana tahun politik bisa dipastikan akan mencederai hati nurani masyarakat lokal di kabupaten Banggai, khususnya warga saluan yang berada didataran koyoan hingga kintom.

Sosok Syaifuddin Muid yang juga pencipta lagu-lagu saluan sangat dikenal oleh hampir seluruh masyarakat local di kabupaten Banggai. Bukan tidak mungkin mutasi ini akan mendapat tanggapan miring dari para simpatisan dan militan dari Almarhum H. Ismail Muid.

“Dari hujung desa kayoan hingga desa tangkiyan, Pudin adalah satu-satunya pejabat tinggi pratama yang lahir dari wilayah dataran nambo, kintom sampai tangkiyan” . tutupnya

SINKAP.info | Laporan: MRm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *