Kecewa dengan Keputusan Pemecatan, Supervisor PKH Banggai Ikut Mengundurkan Diri

Banggai323 Dilihat

BANGGAI, Sinkap.infoPolemik yang terjadi diinternal pelaksana Program Keluarga Harapan tak kunjung usai, program pemberian bantuan sosial oleh kementerian sosial dalam bentuk uang tunai tersebut kepada 15 ribu lebih keluarga se kabupaten Banggai dinilai oleh publik syarat dengan kepentingan politik.

Beredarnya dimedia sosial komitmen politik, video kampanye SDM PKH sampai dengan instruksi politik melalui pesan whatsapp untuk memenangkan partai politiknya hingga instruksi pencabutan baliho kepada para petugas PKH.

Atas polemik yang terjadi ini, kementerian sosial mengeluarkan surat keputusan nomor 613/sk/3.4/kp.06.03/8/2020 tentang pemberhentian petugas pelaksana PKH kabupaten Banggai dengan dasar surat dari Bupati Banggai nomor 465/235/Bag Umum tanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian SDM PKH kabupaten Banggai. Tidak terima dengan keputusan pemecatan para pendamping PKH, Wahyu Dharmawanto Maku, S.ST., M.Si Supervisor PKH memilih mundur dari SDM PKH Kabupaten Banggai.

Menurutnya, langkah pemutusan kerja yang diambil oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial unprosedural, sebab dirinya menilai sebelumnya telah diterbitkan SP1 oleh dinas sosial, lalu tanpa melalui SP2 Kementerian Sosial  melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial langsung mengeluarkan SP3 atau pemberhentian.

Atas dasar inilah menurut Wahyu sapaan akrab petugas PKH yang menjabat sebagai Supervisor PKH Banggai ini memilih keluar dari PKH karena menurutnya pelaksana PKH pusat tidak memberikan contoh yang baik.

“Seharusnya keluarkan dulu SP2 baru itu SP3, itupun sebelum adanya SP3 perlu ada sidang etik dimana orang-orang yang akan diputuskan pemberhentian di undang dan diturunkan tim monev pusat untuk kemudian mendalami persoalan yang terjadi” ujar dia.

Selain itu dirinya juga menambahkan sikap ini diambil sebagai bentuk kritikan keras terhadap PKH pusat agar mau memperbaiki manajemennya, bukan hanya langkah yang diambil unprosedural tapi surat yang sifatnya rahasia sampai saat ini tidak diterima oleh yang bersangkutan malah menjadi konsumsi liar publik media sosial.

Dirinya juga mengungkapkan,  jika mau berlaku adil dan tidak terkesan pendzoliman pada yang lain, seharusnya orang-orang yang kemudian juga memiliki bukti-bukti seperti video-video kampanye yang dilakukan oknum PKH, itu juga harus diberikan sanksi yang sama.

“Saya kira kalau pemecatan ini objektif dan bukan pendzoliman, maka sanksi yang sama juga akan diberikan pada oknum yang berkampanye untuk kandidat dan viral videonya di media sosial, dan surat rahasia seharusnya marwah orang lain dijaga oleh Dirjen jamsoskel, biar bagaimana pun mereka sudah 7 tahun lebih mengabdi untuk PKH”. ungkapnya.

SINKAP.info | Laporan: MRm