Polda Riau Tangkap 13 Pelaku Rusuh dan Bakar Fasilitas PT SSL Senilai Rp15 Miliar

SIAK, SINKAP.info – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dari 13 tersangka yang diamankan, 12 orang telah resmi ditahan, sementara satu pelaku yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan, kericuhan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini dipicu oleh sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

“Aksi unjuk rasa di PT SSL berakhir dengan tindakan anarkis berupa pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” ujar Kombes Asep.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak bersifat spontan, melainkan diduga dikendalikan oleh pihak pemodal besar dengan kepentingan tersembunyi. Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang pengusaha yang memprovokasi dan membiayai aksi tersebut. Salah satu tersangka bahkan membakar klinik milik perusahaan.

Kerusakan yang ditimbulkan cukup besar, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan kantor, rumah karyawan, serta satu unit klinik perusahaan yang hangus terbakar. Barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor juga ikut dijarah.

“Kami memperkirakan kerugian PT SSL mencapai sekitar Rp15 miliar,” jelas Kombes Asep.

Lebih lanjut dijelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk hutan tanaman industri (HTI). Kelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut menguasai sekitar 9.000 hektar.

Polda Riau juga menemukan bahwa sebagian orang yang mengklaim lahan bukan merupakan warga setempat, melainkan kelompok dari luar daerah, termasuk dari Pekanbaru, yang memanfaatkan masyarakat lokal untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi pribadi.

“Atas perbuatan mereka, kami jerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan,” tambah Asep.

Tersangka di bawah umur akan menjalani proses diversi. Jika diversi gagal, kasus akan dilanjutkan ke persidangan anak.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Siak diharapkan lebih selektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera kami amankan,” tutup Kombes Asep.