Kades Langkai Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Sabu Saat Operasi Antik Siak

SIAK, SINKAP.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Langkai, Sugeng Purwadi (58), turut diamankan bersama tiga tersangka lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Siak. Selain Sugeng, polisi juga menangkap tiga pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan informasi dari tersangka IG alias I yang diamankan lebih dulu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 48,4 gram. Selain itu, turut diamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi.

MENARIK DIBACA:  Kukerta UNRI 2022 Melakukan Eksplorasi dan Pembagian CHSE Kepada UMKM Kampung Dayun

Menurut Benny, jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang cukup aktif di wilayah tersebut.

“Keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan aktivitas peredaran,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap fakta lain. Berdasarkan tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

“Oknum Kades beserta tiga rekannya positif narkoba, ini menunjukkan keterlibatan tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna,” tambah Benny.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MENARIK DIBACA:  Pengurus MUI Minas Dikukuhkan

Polisi juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana guna memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

AKP Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkotika, termasuk jika melibatkan aparat atau pejabat publik.

“Operasi Antik akan terus kami lakukan. Kami berkomitmen membersihkan wilayah Siak dari peredaran narkoba tanpa melihat latar belakang pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan berbagai kalangan, sehingga diperlukan sinergi antara aparat dan masyarakat untuk mencegah dampak yang lebih luas.