Sejak 2023, ATR/BPN Terbitkan 9,7 Juta Sertipikat Elektronik untuk Percepat Layanan Pertanahan Nasional

NASIONAL45 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang dimulai sejak 4 Desember 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat baru dan sertipikat analog yang telah dialihmediakan ke format elektronik.

Penerbitan Sertipikat Elektronik terus meningkat setiap tahun. Pada 2024 tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan, sementara hingga Oktober 2026 jumlah penerbitannya mencapai 3.077.397 sertipikat.

MENARIK DIBACA:  Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Bergerak Lebih Cepat

Menurut Uunk, penerapan sertipikat elektronik bukan sekadar mengubah bentuk dokumen dari analog menjadi digital, tetapi juga mengintegrasikan data pertanahan ke dalam sistem elektronik. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, sertipikat analog dan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan.

MENARIK DIBACA:  Percepat Perizinan Berusaha, Kementerian ATR/BPN Usulkan Digitalisasi 300 RDTR pada 2026

Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah dapat menerbitkan Sertipikat Elektronik. Masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog juga dapat mengajukan alih media menjadi elektronik.

Informasi mengenai persyaratan dan biaya alih media dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan transparan.