JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertipikat untuk 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas sosial lainnya.
Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Sebanyak 75.722 bidang atau 74,6 persen di antaranya telah memiliki sertipikat.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini difokuskan pada pemenuhan data serta kelengkapan dokumen sebagai persyaratan sertipikasi.
Melalui upaya tersebut, ATR/BPN berharap semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah memperoleh kepastian hukum sehingga keberadaan dan pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.







